WHO
AM I = NO SYSTEM IS SAFE
Hayoo, di
antara sobat semua siapa yang suka film tentang Hacker? Si peretas yang dinilai masyarakat luas sebagai "Penjahat
Internet". Padahal tidak semua Hacker itu jahat loh, malahan banyak Hacker
yang meretas suatu sistem agar dia bisa memberitahukan kelemahan sistem
tersebut. Supaya sistemnya bisa lebih di perbaiki lagi tingkat keamanannya.
Di dalam blog ini, kami akan membahas
mengenai film yang bertemakan Hacker berjudul
“Who Am I = No
System Is Safe”. Film yang berasal dari Jerman yang rilis pada tahun 2014
karya dari Sutradara Baran Bo Odar dan Diperankan oleh Tom Schilling, Elyas
M’Barek, Wotan Wilke Möhring, Antoine Monot,JR, Hannah Hersprung, dan pemeran
lainnya.
Di sini, kami akan membahas mengenai
keseluruhan isi film dan pelanggaran apa saja yang ada di dalamnya dengan
berlandaskan pada UU ITE Indonesia. Kejahatan ini juga sering disebut dengan Cyber Crime. Apa kalian tau arti dari Cyber Crime? Kalau tidak mari kita bahas
terlebih dahulu.
Menurut Gregory (2005) Cyber crime adalah
suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung
ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet
juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan
dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script
kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.
Cyber crime adalah tindak
kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber Crime sendiri
mempunyai jenis-jenis berdasarkan akivitasnya, seperti:
·
Unauthorized Access to
Computer System and Service
·
Illegal Contents
·
Data Forgery
·
Cyber Espionage
·
Cyber Sabotage and
Extortion
·
Offense against
Intellectual Property
·
Infringements of
Privacy
·
Cracking
·
Carding
Dan ada jenis-jenis Cyber
crime berdasarkan motifnya, terbagi menjadi 2 yaitu:
Ø Cyber crime sebagai
tindakan kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
Ø Cyber crime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu : Di mana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Ø Cyber crime yang
menyerang individu : Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll.
Ø Cyber crime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Ø Cyber crime yang
menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Setelah kita mengetahui, apa arti dari Cyber Crime, selanjutnya, kita akan membahas
Film yang sangat menarik ini. Film ini bercerita tentang Benjamin (Tom
Schilling) yang sejak kecil ingin menjadi seorang superhero, dengan latar
belakang kedua orang tua Benjamin yang telah meninggal dan ia dirawat oleh
neneknya hingga dewasa. Benjamin telah mempelajari bahasa mesin/pemrogaman
sejak kecil. Kemampuan membobol sistem Benjamin ditunjukan pertama kali saat
adegan ia mencuri soal ujian di kampus Marie (Hannah Hersprung) demi
mencari perhatian dari Marie, namun aksinya gagal, karena diketahui oleh pihak
keamanan kampus. Ia di beri sanksi melakukan pelayanan masyarakat selama 50
jam. Saat ia melaksanakan sanksi membersihkan kota, ia bertemu dengan Max
(Elyas M’Barek) yang ternyata juga seorang Hacker. Max
mengajak Benjamin bertemu temannya yang lain yaitu Stephan (Wotan Wilke Möhring)
dan Paul (Antoine Monot,JR). Awalnya, Benjamin menunjukkan aksinya
bersama mereka pertama kali adalah menghack laptop presentasi pada saat
konferensi NBD (semacam perkumpulan partai Jerman) menjadi animasi yang tidak
layak ditampilkan.
Mereka membentuk suatu kelompok yang diberi
nama CLAY (Clowns Laughing At You), jika diulas pada kasus pertama di
mana Benjamin bersama teman-temannya menghack laptop pada konferensi NBD
tersebut terdapat pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE, perbuatan
mereka masuk dalam Pasal 31 ayat 2 di
mana disebutkan bahwa “ Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektonik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilang, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan”.
Aksi CLAY selanjutnya yang menarik
perhatian dan merupakan puncak konflik dari keseluruhan aksi CLAY adalah saat
CLAY membobol system BND untuk mendapatkan akses ke server utama BND guna
mendapatkan pengakuan dari MRX. Tindakan CLAY ini jika kita lihat kembali dalam
UU ITE akan masuk pada Pasal 30 Ayat
3 bahwa “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menorobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.”
Saat pembobolan sistem yang dilakukan
CLAY, Benjamin melakukan transmisi data secara diam-diam tanpa sepengetahuan
anggota CLAY lainnya dan sangat disayangkan Benjamin melakukan tindakan yang
membahayakan keutuhan CLAY di mana Benjamin menyerahkan data yang ia ambil saat
aksi pembobolan di BND tersebut kepada MRX demi membuktikan bahwa CLAY memang
‘ada’. Namun, data tersebut dimanfaatkan MRX guna untuk informasi yang akan ia
berikan kepada Cyber Mafia asal Rusia. Apa yang dilakukan Benjamin dengan
melakukan transmisi data yang ia curi secara diam-diam itu jika di Negara
Indonesia merupakan pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE pada Pasal 32 Ayat 2 bahwa “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik orang lain yang tidak berhak.”
Dengan sejumlah aksi dari CLAY, film ini
ditutup dengan ending yang memukau. Benjamin yang di wawancarai oleh pihak
Europol terkait aksinya bersama CLAY. Benjamin mampu
menceritakan detail kejadian dengan menarik kepada penyidik Europol dan
membuat penonton berpikir ulang secara urut dari kejadian yang diceritakan oleh
Benjamin. Film Who am I = No System Is Safe sangat menarik untuk
ditonton dan film ini memiliki ending yang
benar-benar bagus karena dari awal tidak bisa diprediksi bagaimana endingnya.
Dalam
menonton Film ini, kita harus memiliki konsentrasi yang cukup karena teks
berubah lumayan cepat dan banyak istilah-istilah asing bagi orang awam. Selain
itu film ini juga memerlukan kecermatan agar penonton mampu mengerti apa maksud
dari flm ini agar bisa menemukan clue untuk
menebak ending film.
Kuncinya:
Semua orang hanya ingin melihat, apa yang ingin mereka lihat.
Terima kasih, sudah membaca blog kami. Semoga
bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan baru untuk kalian.
Ps: jangan lupa siapkan pop corn saat
menonton film ini.