EVERYD4Y

CYBER CRIME ISSUES

WHO AM I = NO SYSTEM IS SAFE MOVIE

ANALYSIS CYBER CRIME ISSUES

UU ITE DI NEGARA INDONESIA

CYBER CRIME ISSUES

EVERYD4Y AND EVERYWHERE

CYBER CRIME ISSUES

NO SYSTEM IS SAFE

TIDAK ADA SISTEM YANG AMAN

Analisa Cyber Crime issues pada film "Who Am I = No System Is Safe" berkaitan dengan UU ITE di Indonesia







WHO AM I =  NO SYSTEM IS SAFE

Hayoo, di antara sobat semua siapa yang suka film tentang Hacker? Si peretas yang dinilai masyarakat luas sebagai "Penjahat Internet". Padahal tidak semua Hacker itu jahat loh, malahan banyak Hacker yang meretas suatu sistem agar dia bisa memberitahukan kelemahan sistem tersebut. Supaya sistemnya bisa lebih di perbaiki lagi tingkat keamanannya.

Di dalam blog ini, kami akan membahas mengenai film yang bertemakan Hacker berjudul “Who Am I = No System Is Safe”. Film yang berasal dari Jerman yang rilis pada tahun 2014 karya dari Sutradara Baran Bo Odar dan Diperankan oleh Tom Schilling, Elyas M’Barek, Wotan Wilke Möhring, Antoine Monot,JR, Hannah Hersprung, dan pemeran lainnya.

Di sini, kami akan membahas mengenai keseluruhan isi film dan pelanggaran apa saja yang ada di dalamnya dengan berlandaskan pada UU ITE Indonesia. Kejahatan ini juga sering disebut dengan Cyber Crime. Apa kalian tau arti dari Cyber Crime? Kalau tidak mari kita bahas terlebih dahulu.

Menurut Gregory (2005) Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.

Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber Crime sendiri mempunyai jenis-jenis berdasarkan akivitasnya, seperti:
·         Unauthorized Access to Computer System and Service
·         Illegal Contents
·         Data Forgery
·         Cyber Espionage
·         Cyber Sabotage and Extortion
·         Offense against Intellectual Property
·         Infringements of Privacy
·         Cracking
·         Carding
  
Dan ada jenis-jenis Cyber crime berdasarkan motifnya, terbagi menjadi 2 yaitu:
Ø Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Ø Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Di mana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:
Ø Cyber crime yang menyerang individu : Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
Ø Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Ø Cyber crime yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.





        
Setelah kita mengetahui, apa arti dari Cyber Crime, selanjutnya, kita akan membahas Film yang sangat menarik ini. Film ini bercerita tentang Benjamin (Tom Schilling) yang sejak kecil ingin menjadi seorang superhero, dengan latar belakang kedua orang tua Benjamin yang telah meninggal dan ia dirawat oleh neneknya hingga dewasa. Benjamin telah mempelajari bahasa mesin/pemrogaman sejak kecil. Kemampuan membobol sistem Benjamin ditunjukan pertama kali saat adegan ia mencuri soal ujian di kampus Marie (Hannah Hersprung) demi mencari perhatian dari Marie, namun aksinya gagal, karena diketahui oleh pihak keamanan kampus. Ia di beri sanksi melakukan pelayanan masyarakat selama 50 jam. Saat ia melaksanakan sanksi membersihkan kota, ia bertemu dengan Max (Elyas M’Barek) yang ternyata juga seorang Hacker. Max mengajak Benjamin bertemu temannya yang lain yaitu Stephan (Wotan Wilke Möhring) dan Paul (Antoine Monot,JR). Awalnya, Benjamin  menunjukkan aksinya bersama mereka pertama kali adalah menghack laptop presentasi pada saat konferensi NBD (semacam perkumpulan partai Jerman) menjadi animasi yang tidak layak ditampilkan.


Mereka membentuk suatu kelompok yang diberi nama CLAY (Clowns Laughing At You), jika diulas pada kasus pertama di mana Benjamin bersama teman-temannya menghack laptop pada konferensi NBD tersebut terdapat pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE, perbuatan mereka masuk dalam Pasal 31 ayat 2 di mana disebutkan bahwa “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektonik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.


Aksi CLAY selanjutnya yang menarik perhatian dan merupakan puncak konflik dari keseluruhan aksi CLAY adalah saat CLAY membobol system BND untuk mendapatkan akses ke server utama BND guna mendapatkan pengakuan dari MRX. Tindakan CLAY ini jika kita lihat kembali dalam UU ITE akan masuk pada Pasal 30 Ayat 3 bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menorobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”

Saat pembobolan sistem yang dilakukan CLAY, Benjamin melakukan transmisi data secara diam-diam tanpa sepengetahuan anggota CLAY lainnya dan sangat disayangkan Benjamin melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan CLAY di mana Benjamin menyerahkan data yang ia ambil saat aksi pembobolan di BND tersebut kepada MRX demi membuktikan bahwa CLAY memang ‘ada’. Namun, data tersebut dimanfaatkan MRX guna untuk informasi yang akan ia berikan kepada Cyber Mafia asal Rusia. Apa yang dilakukan Benjamin dengan melakukan transmisi data yang ia curi secara diam-diam itu jika di Negara Indonesia merupakan pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE pada Pasal 32 Ayat 2 bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.”


Dengan sejumlah aksi dari CLAY, film ini ditutup dengan ending yang memukau. Benjamin yang di wawancarai oleh pihak Europol terkait aksinya bersama CLAY. Benjamin mampu menceritakan detail kejadian dengan menarik kepada penyidik Europol dan membuat penonton berpikir ulang secara urut dari kejadian yang diceritakan oleh Benjamin. Film Who am I = No System Is Safe sangat menarik untuk ditonton dan film ini memiliki ending yang benar-benar bagus karena dari awal tidak bisa diprediksi bagaimana endingnya.

Dalam menonton Film ini, kita harus memiliki konsentrasi yang cukup karena teks berubah lumayan cepat dan banyak istilah-istilah asing bagi orang awam. Selain itu film ini juga memerlukan kecermatan agar penonton mampu mengerti apa maksud dari flm ini agar bisa menemukan clue untuk menebak ending film.

Kuncinya: Semua orang hanya ingin melihat, apa yang ingin mereka lihat.

Terima kasih, sudah membaca blog kami. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan baru untuk kalian.


Ps: jangan lupa siapkan pop corn saat menonton film ini.